Home » » Download Fatwa MUI Tentang Syi'ah

Download Fatwa MUI Tentang Syi'ah

Written By Unknown on Sabtu, 10 Desember 2011 | 05.15

Majelis Ulama Indonesia dalam Rapat Kerja Nasional bulan
Jumadil Akhir 1404 H./Maret 1984 M merekomendasikan tentang
faham Syi’ ah sebagai berikut :
Faham Syi’ah sebagai salah satu faham yang terdapat dalam
dunia Islam mempunyai perbedaan-perbedaan pokok dengan mazhab
Sunni (Ahlus Sunnah Wal Jamm’ah) yang dianut oleh Umat Islam
Indonesia.
Perbedaan itu di antaranya :
1. Syi’ah menolak hadis yang tidak diriwayatkan oleh Ahlu Bait,
sedangkan Ahlu Sunnah wal Jama’ah tidak membeda-bedakan
asalkan hadits itu memenuhi syarat ilmu mustalah hadis.
2. Syi’ah memandang “Imam” itu ma ‘sum (orang suci), sedangkan
Ahlus Sunnah wal Jama’ah memandangnya sebagai manusia biasa
yang tidak luput dari kekhilafan (kesalahan).
3. Syi’ah tidak mengakui Ijma’ tanpa adanya “Imam”, sedangkan
Ahlus Sunnah wal Jama’ ah mengakui Ijma’ tanpa mensyaratkan
ikut sertanya “Imam”.
4. Syi’ah memandang bahwa menegakkan kepemimpinan/
pemerintahan (imamah) adalah termasuk rukun agama,
sedangkan Sunni (Ahlus Sunnah wal Jama’ah) memandang dari
segi kemaslahatan umum dengan tujuan keimamahan adalah
untuk menjamin dan melindungi da’wah dan kepentingan umat.
5. Syi’ah pada umumnya tidak mengakui kekhalifahan Abu Bakar
as-Siddiq, Umar Ibnul Khatab, dan Usman bin Affan, sedangkan
Ahlus Sunnah wal Jama’ah mengakui keempat Khulafa’ Rasyidin
(Abu Bakar, Umar, Usman dan Ali bin Abi Thalib).
6
FAHAM SYIAHHIMPUNAN FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA

Ketua
ttd
Prof. K.H. Ibrahim Hosen, LML
Sekretaris
ttd
H. Musytari Yusuf, LA
Mengingat perbedaan-perbedaan pokok antara Syi’ah dan Ahlus
Sunnah wal Jama’ah seperti tersebut di atas, terutama mengenai
perbedaan tentang “Imamah” (pemerintahan)”, Majelis Ulama
Indonesia menghimbau kepada umat Islam Indonesia yang berfaham
Ahlus Sunnah wal Jama’ah agar meningkatkan kewaspadaan terhadap
kemungkinan masuknya faham yang didasarkan atas ajaran Syi’ah
Ditetapkan : Jakarta, 7 Maret 1984 M
4 Jumadil Akhir 1404 H
KOMISI FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA

( Untuk mendownload, silahkan klik disini )

0 komentar:

 
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger